|
Standardisasi sebagai suatu unsur penunjang pembangunan mempunyai peran
penting dalam usaha optimasi pendayagunaan sumber daya dan seluruh kegiatan
pembangunan. Perangkat standardisasi termasuk juga perangkat pembinaan
dan pengawasan sangat berperan dalam peningkatan perdagangan dalam negeri
dan internasional, pengembangan industri nasional, serta perlindungan
terhadap pemakai (operator maupun masyarakat)
Tujuan akhir kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu.
Dengan demikian standardisasi dapat digunakan sebagai alat kebijakan pemerintah
untuk menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan
kepada umum.
Standardisasi juga digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang tercapainya
tujuan-tujuan strategis antara lain peningkatan ekspor, peningkatan daya
saing produk dalam negeri terhadap barang-barang impor, dan peningkatan
efisiensi nasional.
Sistem Standardisasi Nasional (SSN) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan
setiap kegiatan standardisasi di Indonesia yang harus diacu oleh semua
instansi teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991
tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun
1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standardisasi Nasional Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional, juga
dilakukan pengembangan dan penerapan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan
pengembangan dan penerapan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi.
Kegiatan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi sepenuhnya ditangani
oleh instansi teknis, dalam hal ini adalah DIREKTORAT JENDERAL POS DAN
TELEKOMUNIKASI yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi
Pos dan Telekomunikasi melalui rujukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM.58 tahun 1998 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Dan dalam pelaksanaannya, kegiatan standardisasi ini dilaksanakan oleh
Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
Subsistem-subsistem atau kegiatan-kegiatan yang saling terkait satu
sama lain dalam Sistem Standardisasi Nasional terdiri dari perumusan standardisasi,
penerapan standardisasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan informasi
standardisasi, metrologi dan akreditasi.
Tujuan dari kegiatan standardisasi pos dan telekomunikasi adalah
:
- Pengamanan terhadap jaringan pos dan telekomunikasi, yang merupakan
aset nasional.
- Menjamin interoperabilitas dan interkonektivitas berbagai perangkat
dalam jaringan pos dan telekomunikasi.
- Memberi kesempatan munculnya industri manufaktur nasional.
- Memberi perlindungan terhadap para pengguna jasa (operator dan masyarakat)
pos dan telekomunikasi.
- Mengendalikan mutu perangkat.
- Memberi kesempatan produk nasional bersaing di pasar global.
Perumusan Direktorat Standardisasi Pos & Telekomunikasi
Perumusan
Standardisasi Perangkat Telekomunikasi meliputi :
-
Persyaratan Teknis.
-
Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)
-
Daya Laku Bersifat Sektoral
-
Instansi Teknis Yang Memprakarsai RSNI Membantu BSN Dalam Perumusan Rancangan
Dimaksud.
-
Daya Laku Bersifat Nasional
Persyaratan Teknis :
Merupakan
persyaratan-persyaratan teknis perangkat yang mengacu pada standardisasi Internasional
(MIS.ITU, IEC/ISO, ETSI, dll).
Rancangan SNI :
Merupakan
rancangan yang disusun bersama instansi terkait yang berkepentingan sampai
tercapainya kosensus.
Daftar Persyaratan Teknis Perangkat
SNI/KEPDIR Alat / Perangkat Postel
|
NO.
|
JUDUL PERSYARATAN TEKNIS/STANDARDISASI
|
NOMOR KODE
|
|
1
|
Kabel Serat Optik SLMT untuk
Aplikasi di Udara
|
70/DIRJEN/99
|
|
2
|
Pesawat Telepon Umum Kartu
Smart
|
57/DIRJEN/99
|
|
3
|
Digital Loop Carrier
|
58/DIRJEN/99
|
|
4
|
Pencatat Data Pembicaraan
Telepon (PDPT)
|
59/DIRJEN/99
|
|
5
|
Perangkat Jarlokar CDMA
(1895)
|
60/DIRJEN/99
|
|
6
|
Pesawat Sistem Telepon Kunci
(KTS)
|
61/DIRJEN/99
|
|
7
|
PABX/ISDN
|
65/DIRJEN/99
|
|
8
|
Perangkat Sistem PABX/STLO
|
004/DIRJEN/99
|
|
9
|
Pesawat Telepon Umum Multi
Koin
|
005/DIRJEN/99
|
|
10
|
Pesawat Telepon Analog
|
006/DIRJEN/99
|
|
11
|
Pesawat Reetifier
|
179/DIRJEN/98
|
|
12
|
Perangkat Pesawat Telepon
Seluler NMT 450
|
180/DIRJEN/98
|
|
13
|
Perangkat Pesawat Telepon
Seluler GSM
|
181/DIRJEN/98
|
|
14
|
Perangkat Pesawat Telepon
Seluler AMPS
|
182/DIRJEN/98
|
|
15
|
Akses Radio
|
44/DIRJEN/98
|
|
16
|
STBS CDMA
|
47/DIRJEN/98
|
|
17
|
Wireless LAN
|
58/DIRJEN/98
|
|
18
|
PHS System
|
138/DIRJEN/97
|
|
19
|
Ketentuan Teknis Instalansi
Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
|
22/DIRJEN/96
|
|
20
|
Pedoman Teknis Instalasi
Kabel Rumah (IKR)
|
57/DIRJEN/96
|
|
21
|
Sentral Telepon Digital
Kapasitas 5000 Subsriber
|
258/DIRJEN/
|
|
22
|
Handheld/Portable Trunking
|
03/DIRJEN/96
|
|
23
|
TTKP (Cordless Telephone)
|
130/DIRJEN/95
|
|
24
|
Facsimile
|
SNI 04-3508-1994
|
|
25
|
Modem Stand Alone
|
SNI 04-3509-1994
|
|
26
|
Kabel Tanah T Perisai,
Berisolasi & Berselubung (PDPDLPE)
|
SNI 04-3633-1994
|
|
27
|
Telephone Otomat
|
SNI 04-2021-1991
|
|
28
|
Perangkat Pengganda Saluran
AM
|
SNI 04-2380/1991
|
|
29
|
Perangkat Pengganda Saluran
FM
|
SNI-2381-1991
|
|
30
|
Perangkat Pengganda Digital
|
SNI 04-2382-1991
|
|
31
|
Teleprinter
|
SNI 04-2009-1990
|
|
32
|
Kabel Telepon Tanah Tanpa
Perisai Berisolasi PBB & BPBK Jeli
|
SNI 04-2012-1990
|
|
33
|
Saluran Penanggal Atas
Tanah dengan Penggantung Kawat Baja
|
SNI 04-2066-1990
|
|
34
|
Kabel Tanah Tanpa Perisai
Berisolasi & BPBP
|
SNI 04-2070-1990
|
|
35
|
Tiang Telepon Besi Enam
Meter
|
SNI 04-2072-1990
|
|
36
|
Tiang Telepon Besi Tujuh
Meter
|
SNI 04-2073-1990
|
|
37
|
Tiang Telepon Besi Sembilan
Meter
|
SNI 04-2075-1990
|
|
38
|
Kabel Rumah Berisolasi
dan Berselubung PVC
|
SNI 04-2076-1990
|
|
39
|
Kabel Telepon Rumah Berpelindung
FB dan Berselubung PVC
|
SNI 04-2077-1990
|
|
40
|
Kabel Rumah BL Timah Putih,
|
SNI 04-2081-1990
|
|
41
|
Kabel Rumah Tiga Urat
|
SNI 04-2091-1990
|
|
42
|
Pesawat telepon Umum Coin
(PTUMC)
|
89/POSTEL/90
|
|
43
|
VHF/UHF Radio dengan FM
untuk Land Mobile Services
|
57/POSTEL/90
|
|
44
|
Frequeney Divisiom Multiplex
Telegrap
|
72/POSTEL/90
|
|
45
|
Pesawat Teleprinter Elektronik
|
65/POSTEL/90
|
|
46
|
Pesawat Akomex (Adaptor
Komputer-Telex)
|
66/POSTEL/90
|
|
47
|
Batere Alkali Nikel Kadmium
Stasioner U Catu Daya CC-D
|
53/POSTEL/90
|
|
48
|
Sistem Pentanahan Perangkat
Telekomunikasi
|
51/POSTEL/90
|
|
49
|
Pipa Potong dan Kelengkapannya
|
43/POSTEL/90
|
|
50
|
Kotak Pembagi Dalam (KPD)
|
33/POSTEL/90
|
|
51
|
Kabel Penanggal Bawah
Tanah Berisi Petrojeli
|
25/POSTEL/90
|
|
52
|
Kabel Rumah BTLTP Berisolasi
dan B.PVC
|
20/POSTEL/90
|
|
53
|
Kabel Tanah B.B dan Berselubung
PBP
|
7/POSTEL/90
|
|
54
|
Pedoman Item Uji Alat/Perangkat
Komunikasi Radio
|
007/DIRJEN/1999
|
|
55
|
Persyaratan Teknis Perangkat
Amatir Radio
|
80/DIRJEN/1999
|
|
56
|
Persyaratan Teknis Perangkat
Radio Komunikasi SSB/HF
|
84/DIRJEN/1999
|
|
57
|
Persyaratan Teknis Perangkat
Radio Siaran
|
85/DIRJEN/1999
|
|
58
|
Persyaratan Teknis Perangkat
Telepon Tanpa Kabel Umum
|
86/DIRJEN/1999
|
|
59
|
Penetapan Penggunaan Frekuensi
Radio Untuk
Penyelenggaraan Jasa Telekom Satelit MSS
|
013/DIRJEN/1998
|
Penerapan
Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan
sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui
kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku.
Tahapan kegiatan sertifikasi :
1. Pemeriksaan persyaratan
2. Pengujian
3. Evaluasi
4. Penerbitan Sertifikat
Penertiban
Kegiatan Sub-Direktorat Penertiban :
- Memasyarakatkan standardisasi pos dan telekomunikasi
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standardisasi perangkat dan kinerja pos
dan telekomunikasi
- Memantau dan menertibkan pelaksanaan standardisasi pos dan penertiban telekomunikasi
- Kegiatan inspeksi pasar terhadap perangkat pos dan telekomunikasi
Inspeksi pasar dilaksanakan melalui
koordinasi berbagai instansi terkait seperti :
-
Kanwil Departemen Perhubungan
di daerah
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Polisi Republik Indonesia
- Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Hal-hal yang dilakukan dalam Kerjasama
Teknik Standardisasi Postel antara lain sbb :
-
Mengkaji dan merumuskan materi Kerjasama
Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi dengan Organisasi
Standardisasi Nasional maupun Internasional.
-
Mengevaluasi hasil-hasil kerjasama
di bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi serta mengusulkan sebagai
bahan untuk dikaji menjadi Standardisasi Nasional.
-
Menyiapkan bahan hasil keputusan Internasional
untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Menyusun materi sidang dan pedoman
Delegasi RI dalam rangka keikutsertaan pada pertemuan Internasional
di bidang Standardisasi Postel.
-
Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan
konferensi, seminar atau workshop dalam bidang Standardisasi Pos dan
Telekomunikasi.
-
Mengusulkan penugasan para pegawai
yang akan menghadiri pelatihan, konfirmasi dan pertemuan-pertemuan
Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi di tingkat Nasional
dan Internasional
|