KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : 23 Tahun 2002
TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang:
- Bahwa bardasarkan Keputusan Manteri Perhubungan Nomor KM
21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, telah diatur ketentuan
mengenai panyelenggaraan jasa Internet teleponi untuk keperluan publik yang
merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa multimedia;
- bahwa perkembangan konvergensi teknologi telekomunikasi,
telah melahirkan jasa alternatif yang lebih murah kepada masyarakat pengguna
jasa telekomunikasi dalam bentuk jasa internet teleponi;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan ketentuan-ketentuan mangenai penyelenggaraan jasa internet teleponi
untuk keperluan publik dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3980);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Unit Eselon I Departemen;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM, 4 Tahun 2001 tentang
Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National
2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
- Keputusan Menterl Perhubungan Namor KM. 20 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekornunikasi;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tehun 2001 tentang
Panyelanggaraan Jasa Telekomunikasi ;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Karja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah
Diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 45 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET
TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengirman atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun
melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya;
- Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa
telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis taknologi lnformasi antara
lain penyelenggaan jasa internet teleponi, jasa aksas internet dan jasa televisi
berbayar;
- Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan pubilk
adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi
untuk dimanfaatkan oleh masyarakat;
- Jasa internet teleponi adalah bagian dan layanan multimedia
yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol Intemet dlhubungkan
ke jaringen telekomunlkasl;
- Point of presence (POP) adalah Iokasi tempat fasilitas atau
peralatan penyelenggara jasa internet teleponi yang terhubung dengan jaringen
telekomunikasi;
- Kode akses adalah kombinasi digit yang harus diputar oleh
pelanggan untuk mengakses suatu jaringan, atau jalur, atau pelayanan tertentu
untuk melakukan hubungan jasa Internet teleponi;
- Single stage dialing adalah cara penyambungan pelanggan
jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui
nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara
jasa internet teleponi;
- Double stage dialing adalah penyambungan pelanggan jasa
Internetl teleponi ke jaringan telekomunikasi yang dilaksanakan melalui nomor
telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan olah penyelenggara
jasa internet taleponi dengan melalui suatu proses validasi;
- Akses adalah keterhubungan antara penyelenggara jasa Internet
teleponi dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan;
- Kerjasama operasi adalah kerjasama penyelenggaraan jasa
Internet teleponi untuk keperluan publik antara penyelenggara jasa internet
teleponi dengan pihak lain baik sebagian atau seluruhnya untuk dan atas nama
pemilik izin penyelenggara jasa internet teleponi:
- Direktur Jenderal adalah direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
Pasal 2
- Penyelenggara jasa internet teleponi dapat dilakukan oleh
badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan paraturan perundangan
yang berlaku yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Badan Usaha Milik Swasta; atau
- Koperasi.
- Penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direiktur Jenderal sesuai dangan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pola trafik,
pola pentarifan dan kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia,
Direktur Jenderal dapat membatasi, menambah atau mengurangi jumlah panyelengggra
jasa internet teleponi.
Pasal 3
- Penyelenggara jasa interrnet teleponi wajib menggunakan
jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara Jasa
internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui
kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Penyelenggara jasa internet teleponi dilarang menyewakan
Jaringan telekomunikasi yang digunakannya, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada pihak lain.
Pasal 4
- Dalam hal jaringan telekomunikasi yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan jasa internet teleponi tidak tersedia maka penyelenggara jaringan
telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa internet teleponi
untuk mambangun dan mengadakan jaringan yang dlbutuhkan
- Bentuk dan masa kerjasama antara peyelenggara jasa internet
taleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan pada kesepakatan
bersama.
Pasal 5
- Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat
merealisasikan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), maka penyelenggara
jasa Internet teleponi dapat membangun dan mengadakan jaringan telekomunikasi
yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraannya sendiri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memberikan akses
terhadap jaringan telekomunikasi yang dibangun untuk keperluan sendiri oleh
penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
- Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan seluruh
fasilitas telekomunikasi yang diperlukan untuk rnenjamin pelayanan jasa internet
teleponi kepada masyarakat berupa :
- router;
- sentral gerbang (gateway)
- alat perekam data tagihan (billing).
- Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan keperluan
akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 28 port
E1 stau 28 PRA-18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara yang terdistribusi
minimal pada 7 (tujuh) propinsi.
- Penyelenggara jasa intemet teleponi wajib membuat ketentuan
dari syarat-syarat berlangganan jasa Internet teleponi.
- Penyelenggara jasa internet teleponi wajib membuat dan menyampaikan
laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal yang
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut
- jumlah trafik dan tujuan panggilan;
- segmentasi pengguna
- kualitas hubungan,
- pola trafik;
- standar pelayanan
- jenis alat dan atau peralatan yang digunakan
Pasal 7
Peralatan dan atau fasilitas penyelenggaraan jasa internet teleponi
dapat berada di lokasi penyelenggara jasa internet teleponi atau di lokasi penyelenggara
jaringan telekomunikasi
Pasal 8
- Penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib menjaga kesinambungan
pelayanan kepada masyarakat
- Apabila karena sesuatu hal penyelengara jasa internet teleponi
menghentikan kegiatan penyelenggaraannya maka penyelenggara jasa internet
teleponi wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pengguana
jasa internet teleponi
- Tata cara mengenai pembayaran dan besarnya ganti rugi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Penyelenggara jasa internet teleponi wajib memenuhi standar
pelayanan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
- Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam
penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib memenuhi persyaratan teknis yang
ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal.
- Dalam hal persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) belum tersedia, penyelenggara jasa internet teleponi dalat menggunakan
alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersedia di pasar namun wajib
untuk melaporkannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Pasal 11
Penyelenggara jasa internet teleponi dapat mengadakan kerjasama
operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dari Direktur Jendral.
BAB III
KODE AKSES
Pasal 12
- Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi
ditetapkan sebagai berikut :
- untuk metode single sage : 011, 017, 016, 018 dan 019;
- untuk metode double stage 170XX di mana X adalah angka
0 sampai dengan 9
- Pemilihan penggunaan kade akses single stage dan atau double
stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan Direktur Jenderal.
Pasal 13
Penyelenggara jaringan tetap lokal penyelenggara jaringan bergerak
seluler dan penyelenggera jaringan bargerak satelit wajib mernberi akses atas
kode akses sebagairnana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB IV
TARIP DAN BIAYA
Pasal 14
- Tarif jasa internet teleponi ditetapkan oleh penyelenggara
jasa internet teleponi yang dihitung dengan mengacu pada dasar biaya (cost-based).
- Penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jasa Internet
teleponi wajib mempertimbangkan kebutuhan investasi untuk kelangsungan pembangunan
jaringan telekomuntkesl yang merupakan bagian penting dari infrastruktur penyelenggaraan
jasa internet teleponi, dan menjaga keserasian dengan tarif jasa teleponi
dasar.
Pasal 15
- Besarnya biaya akses dan biaya sewa jaringan telekomunikasi
ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi
dengan penyelenggara jasa internet teleponi.
- Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagimana dimaksud
dalam ayat (1), Direktur Janderal dapat menetapkan biaya akses dan biaya sawa
jaringan telekomunikasi dengan mempertimbangkan masukan dari penyelenggara
jeringan telekomurnikasi dan penyelanggara jasa internet teleponi.
BAB V
LEMBAGA KLIRING
Pasal 16
- Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban
keuangan antar para penyelenggara jasa internet teleponi dan antara penyelenggara
jara internet teleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat
dibentuk lembaga kliring (clearing house).
- Petunjuk teknis mengenai lembaga kliring (clearing house)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 17
Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaaraan
internet teleponi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
SANKSI
Pasal 18
- Penyelenggara jasa internet teleponi yang melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 atau Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi
berupa pencabutan izin oleh Direktur Jenderal.
- Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
apabila penyelenggara jasa Internet teleponi tidak mengindahkan peringatan
yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu
masing-masing selama 15 (lima belas) hari.
Pasal 19
Barang siapa manyelenggarakan jesa internet teleponi tanpa izin
sesuai ketentuan ini, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasa! 20
- Badan hukum yang telah mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan
jasa internet teleponi sebelum ditetapkannya keputusan ini dapat terus melakukan
persiapan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi.
- Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider)
yang lingkup perizinannya mancakup protocol talk atau protocol phone sabelum
ditetapkannya Keputusan ini, hanya dapat melakukan kerjasama operasi dengan
penyelenggara jasa intemet teleponi yang telah mendapatkan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal,
- Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan jumlah penyelenggara
jasa internet teleponi, kebutuhan masyarakat, dan dampak terhadap pembangunan
jaringan telekomunikasi dl Indonesia dapat menolak atau menunda pemberlakuan
izin penyelenggaraan jasa internet teleponi sampai jangka waktu tertentu.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Kaputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 26 Maret 2002
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
AGUM GUMELAR, M.Sc.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada ;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
- Menteri Koordinatar Sidang Palitik dan Keamanan;
- Mentei Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Sekretaris Negara:
- Sekretaris Jendaral, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal
dan Para Kepala Badan dilingkungan Departemen Perhubungan;
- Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
SALINAN sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN
KALALO NUGROHO, SH
NIP.120105102