KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : 23 Tahun 2002
TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI
UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

MENTERI PERHUBUNGAN

Menimbang:

  1. Bahwa bardasarkan Keputusan Manteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, telah diatur ketentuan mengenai panyelenggaraan jasa Internet teleponi untuk keperluan publik yang merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa multimedia;
  2. bahwa perkembangan konvergensi teknologi telekomunikasi, telah melahirkan jasa alternatif yang lebih murah kepada masyarakat pengguna jasa telekomunikasi dalam bentuk jasa internet teleponi;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mangenai penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan Keputusan Menteri Perhubungan;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Unit Eselon I Departemen;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM, 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  6. Keputusan Menterl Perhubungan Namor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekornunikasi;
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tehun 2001 tentang Panyelanggaraan Jasa Telekomunikasi ;
  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Karja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah Diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 45 Tahun 2001;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengirman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya;
  2. Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis taknologi lnformasi antara lain penyelenggaan jasa internet teleponi, jasa aksas internet dan jasa televisi berbayar;
  3. Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan pubilk adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat;
  4. Jasa internet teleponi adalah bagian dan layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol Intemet dlhubungkan ke jaringen telekomunlkasl;
  5. Point of presence (POP) adalah Iokasi tempat fasilitas atau peralatan penyelenggara jasa internet teleponi yang terhubung dengan jaringen telekomunikasi;
  6. Kode akses adalah kombinasi digit yang harus diputar oleh pelanggan untuk mengakses suatu jaringan, atau jalur, atau pelayanan tertentu untuk melakukan hubungan jasa Internet teleponi;
  7. Single stage dialing adalah cara penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi;
  8. Double stage dialing adalah penyambungan pelanggan jasa Internetl teleponi ke jaringan telekomunikasi yang dilaksanakan melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan olah penyelenggara jasa internet taleponi dengan melalui suatu proses validasi;
  9. Akses adalah keterhubungan antara penyelenggara jasa Internet teleponi dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan;
  10. Kerjasama operasi adalah kerjasama penyelenggaraan jasa Internet teleponi untuk keperluan publik antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan pihak lain baik sebagian atau seluruhnya untuk dan atas nama pemilik izin penyelenggara jasa internet teleponi:
  11. Direktur Jenderal adalah direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II
PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI

Pasal 2

  1. Penyelenggara jasa internet teleponi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan paraturan perundangan yang berlaku yaitu:
    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
    3. Badan Usaha Milik Swasta; atau
    4. Koperasi.
  2. Penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direiktur Jenderal sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pola trafik, pola pentarifan dan kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia, Direktur Jenderal dapat membatasi, menambah atau mengurangi jumlah panyelengggra jasa internet teleponi.

Pasal 3

  1. Penyelenggara jasa interrnet teleponi wajib menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
  2. Penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara Jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
  3. Penyelenggara jasa internet teleponi dilarang menyewakan Jaringan telekomunikasi yang digunakannya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pihak lain.

Pasal 4

  1. Dalam hal jaringan telekomunikasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi tidak tersedia maka penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa internet teleponi untuk mambangun dan mengadakan jaringan yang dlbutuhkan
  2. Bentuk dan masa kerjasama antara peyelenggara jasa internet taleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan pada kesepakatan bersama.

Pasal 5

  1. Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat merealisasikan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), maka penyelenggara jasa Internet teleponi dapat membangun dan mengadakan jaringan telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraannya sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap jaringan telekomunikasi yang dibangun untuk keperluan sendiri oleh penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

  1. Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan seluruh fasilitas telekomunikasi yang diperlukan untuk rnenjamin pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa :
    1. router;
    2. sentral gerbang (gateway)
    3. alat perekam data tagihan (billing).
  2. Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 28 port E1 stau 28 PRA-18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) propinsi.
  3. Penyelenggara jasa intemet teleponi wajib membuat ketentuan dari syarat-syarat berlangganan jasa Internet teleponi.
  4. Penyelenggara jasa internet teleponi wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut
    1. jumlah trafik dan tujuan panggilan;
    2. segmentasi pengguna
    3. kualitas hubungan,
    4. pola trafik;
    5. standar pelayanan
    6. jenis alat dan atau peralatan yang digunakan

Pasal 7

Peralatan dan atau fasilitas penyelenggaraan jasa internet teleponi dapat berada di lokasi penyelenggara jasa internet teleponi atau di lokasi penyelenggara jaringan telekomunikasi

Pasal 8

  1. Penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat
  2. Apabila karena sesuatu hal penyelengara jasa internet teleponi menghentikan kegiatan penyelenggaraannya maka penyelenggara jasa internet teleponi wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pengguana jasa internet teleponi
  3. Tata cara mengenai pembayaran dan besarnya ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Penyelenggara jasa internet teleponi wajib memenuhi standar pelayanan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

  1. Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal.
  2. Dalam hal persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, penyelenggara jasa internet teleponi dalat menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersedia di pasar namun wajib untuk melaporkannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

Penyelenggara jasa internet teleponi dapat mengadakan kerjasama operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dari Direktur Jendral.

BAB III
KODE AKSES

Pasal 12

  1. Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut :
    1. untuk metode single sage : 011, 017, 016, 018 dan 019;
    2. untuk metode double stage 170XX di mana X adalah angka 0 sampai dengan 9
  2. Pemilihan penggunaan kade akses single stage dan atau double stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan Direktur Jenderal.

Pasal 13

Penyelenggara jaringan tetap lokal penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggera jaringan bargerak satelit wajib mernberi akses atas kode akses sebagairnana dimaksud dalam Pasal 12.

BAB IV
TARIP DAN BIAYA

Pasal 14

  1. Tarif jasa internet teleponi ditetapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi yang dihitung dengan mengacu pada dasar biaya (cost-based).
  2. Penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jasa Internet teleponi wajib mempertimbangkan kebutuhan investasi untuk kelangsungan pembangunan jaringan telekomuntkesl yang merupakan bagian penting dari infrastruktur penyelenggaraan jasa internet teleponi, dan menjaga keserasian dengan tarif jasa teleponi dasar.

Pasal 15

  1. Besarnya biaya akses dan biaya sewa jaringan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa internet teleponi.
  2. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Janderal dapat menetapkan biaya akses dan biaya sawa jaringan telekomunikasi dengan mempertimbangkan masukan dari penyelenggara jeringan telekomurnikasi dan penyelanggara jasa internet teleponi.

BAB V
LEMBAGA KLIRING

Pasal 16

  1. Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban keuangan antar para penyelenggara jasa internet teleponi dan antara penyelenggara jara internet teleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat dibentuk lembaga kliring (clearing house).
  2. Petunjuk teknis mengenai lembaga kliring (clearing house) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VI
PEMBINAAN

Pasal 17

Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaaraan internet teleponi dilakukan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
SANKSI

Pasal 18

  1. Penyelenggara jasa internet teleponi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 atau Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh Direktur Jenderal.
  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila penyelenggara jasa Internet teleponi tidak mengindahkan peringatan yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 15 (lima belas) hari.

Pasal 19

Barang siapa manyelenggarakan jesa internet teleponi tanpa izin sesuai ketentuan ini, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasa! 20

  1. Badan hukum yang telah mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan jasa internet teleponi sebelum ditetapkannya keputusan ini dapat terus melakukan persiapan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi.
  2. Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) yang lingkup perizinannya mancakup protocol talk atau protocol phone sabelum ditetapkannya Keputusan ini, hanya dapat melakukan kerjasama operasi dengan penyelenggara jasa intemet teleponi yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal,
  3. Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan jumlah penyelenggara jasa internet teleponi, kebutuhan masyarakat, dan dampak terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi dl Indonesia dapat menolak atau menunda pemberlakuan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi sampai jangka waktu tertentu.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Kaputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 26 Maret 2002
MENTERI PERHUBUNGAN,

ttd

AGUM GUMELAR, M.Sc.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada ;

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
  3. Menteri Koordinatar Sidang Palitik dan Keamanan;
  4. Mentei Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  5. Menteri Dalam Negeri;
  6. Sekretaris Negara:
  7. Sekretaris Jendaral, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan dilingkungan Departemen Perhubungan;
  8. Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

SALINAN sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN

KALALO NUGROHO, SH
NIP.120105102